1.
PENGERTIAN RKS/RKM
- Proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah/madrasah yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah / madrasah di masa depan untuk mencapai perubahan/ tujuan sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.
2.
DASAR
HUKUM
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.Yang Isinya : Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
- PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1.Yang isinya : Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun
- PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.Cuplikan pasal 3 ayat 1 : (1) Biaya pendidikan meliputi: a. biaya satuan pendidikan;b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan c. biaya pribadi peserta didik.
- PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51.Yang isinya : Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
- Rencana kerja tahunan satuan
pendidikan;
- Anggaran pendapatan dan belanja
tahunan satuan pendidikan;
- Peraturan satuan atau program pendidikan
- PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. yaitu : Ketentuan Pasal 1 diubah, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17A dan ketentuan angka 22 diubah, (untuk lebuh jelasnya lihat PP No 17 Th. 2010 dan PP No. 66 Th. 2010
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang isinya :
- Rencana
kerja jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai
dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
- Rencana
kerja tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
- Permendiknas Nomor 63 Tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Cuplikan ayat 2 pasal 1 :
Tujuan akhir penjaminan mutu
pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana
dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dicapai melalui penerapan SPMP.
SPMP
adalah : Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan lebih
rinci baca Permendiknas No.63 tahun 2009
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia
- Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
- Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2011.
- Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 21 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dari perubahan permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan permendagri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai
berikut Yang isinya :
Pasal 1 ayat 8 :Pengelolaan
Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan daerah.
3. PENTINGNYA RKS, RKT, DAN RKAS
RKS
penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah/madrasah
dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah/madrasah yang lebih baik
(peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi
ketidakpastian masa depan.
4.
TUJUAN PENYUSUNAN RKS/M
1.
Menjamin agar tujuan dan sasaran
sekolah/madrasah dapat dicapai;
2.
Mendukung koordinasi antar pelaku
sekolah/madrasah;
3.
Menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik intra
pelaku di sekolah/madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Dinas Pendidikan Provinsi, dan antar waktu;
5.
Menjamin keterkaitan antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
6.
Mengoptimalkan partisipasi warga
sekolah/madrasah dan masyarakat;
7.
Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan,
berkelanjutan serta
memperhatikan kesetaraan gender.
5.
PRINSIP-PRINSIP
PENYUSUNAN RKS/M
- Terpadu, mencakup keseluruhan program.
- Multi tahun, mencakup periode 4 tahun.
- Multi sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana.
- Berbasis kinerja, memiliki indikator yang jelas.
- Partisipatif, melibatkan berbagai unsur.
- Integrasi Pendidikan Karakter Bangsa.
- Sensitif terhadap isu gender.
- Responsif terhadap keadaan bencana.
- Pelaksanaannya dimonotor dan dievaluasi.
6.
ALUR PENYUSUNAN RKS/M, RKT, DAN RKAS/M
- • Pembentukan (Tim Penyusun RKS/M).
- • Pembekalan/ Orientasi bagi Tim Penyusun RKS/M.
- • Pembentukan (Tim Penyusun RKS/M).
- • Pembekalan/Orientasi bagi Tim Penyusun RKS/M
- Penyetujuan oleh rapat dewan pendidik
- Pengesahan oleh pihak berwenang
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan
Tim
Pengembang Sekolah (TPS)
No.
|
Nama
|
Jabatan Dinas
|
Jabatan dalam Tim
|
1.
|
Kepala Sekolah
|
Ketua merangkap anggota
|
|
2.
|
PKS/Guru....
|
Anggota
|
|
3.
|
PKS/Guru….
|
Anggota
|
|
4.
|
Kepala TU
|
Anggota
|
|
5.
|
Komite Sekolah
|
Anggota
|
|
6.
|
Dst
|
||
7.
|
Dst
|
Unsur-unsurnya terdiri dari :
- Kepala
Sekolah
- Wakil
Guru
- Komite
Sekolah
- Wakil
Orang Tua Peserta Didik
- Pengawas
(sebagai Pembimbing)
Catatan : Di SK-kan dengan SK Kepala
Sekolah
Alur penyusunan RKS/M
Tahap I :
- Melaksanakan Evaluasi Diri( Mengisi Instrumen dan menganalisis ED
- Merumuskan rekomendasi hasil EDS
- Merumuskan Profil Sekolah/Madrasah (Kondisi sekolah saat ini) sebagai Kesimpulan dari Rekomendasi hasil EDS
- Menetapkan kondisi Sekolah/Madrasah yang diharapkan (Harapan Pemangku Kepentingan)
- Merumuskan tantangan sekolah
- Menetapkankan tantangan utama/terpilih
- Merumuskan alternatif pemecahan tantangan utama
- Menetapkan alternatif pemecahan tantangan utama terpilih
- Menetapkan Sasaran
Tahap III
- Menetapkan kondisi Sekolah/Madrasah yang diharapkan (Harapan Pemangku Kepentingan)
- Merumuskan tantangan sekolah
- Menetapkankan tantangan utama/terpilih
- Merumuskan alternatif pemecahan tantangan utama
- Menetapkan alternatif pemecahan tantangan utama terpilih
- Menetapkan Sasaran
Tahap IV
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RKAS/RAPBS)
- Merumuskan tantangan sekolah
- Menetapkankan tantangan utama/terpilih
- Merumuskan alternatif pemecahan tantangan utama
- Menetapkan alternatif pemecahan tantangan utama terpilih
Tahap ke V
- Menetapkan Program (sesuai Kategori Program BOS)
- Merumuskan Indikator Kinerja/Keberhasilan Program
- Menetapkankan Penanggung Jawab Program Merumuskan Kegiatan
- Menentukan Jadwal Kegiatan
7.
SITEMATIKA PENULISAN RKS/M
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Lampiran
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya Sekolah/Madrasah
1.2 Tujuan Dan Manfaat RKS/M
1.3
Landasan Hukum
BAB II : VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
2.1 Visi
Sekolah/Madrasah
2.2 Misi
Sekolah/Madrasah
2.3
Tujuan Sekolah/Madrasah
BAB III : PROFIL SEKOLAH/MADRASAH
(Kondisi Sekolah/Madrasah saat ini)
BAB IV : HARAPAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(Kondisi Sekolah yang diharapkan)
BAB V : PROGRAM KERJA SEKOLAH/MADRASAH
5.1
Sasaran
5.2
Program
5.3
Indikator Kinerja/Keberhasilan
5.4 Penanggung Jawab Program
5.5 Kegiatan
5.6
Jadwal Kegiatan
BAB VI : RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN
SEKOLAH/MADRASAH
6.1
Rencana Biaya Program
6.2
Perkiraan Sumber Pendanaan
6.3
Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan
BAB VII : PENUTUP
7.1
Kesimpulan
7.2
Rekomendasi
LAMPIRAN
PENGERTIAN RKT
PENGERTIAN RKT
Proses untuk menentukan program dan kegiatan tahunan sekolah/madrasah yang tepat sesuai dengan urutan prioritas, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia (merupakan penjabaran dari RKS)
Dokumen tentang gambaran program dan kegiatan tahunan sekolah/madrasah untuk mencapai tujuan dan sasaran tahunan yang telah ditetapkan
- Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yangtinggi dan resiko yang kecil..
- Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah/madrasah, antar sekolah/ madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan antar waktu.
- Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelaporan dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Prinsip Penyusunan RKT
- Terintegrasi, mencakup keseluruhan program.
- Multi Sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana.
- Partispatif, melibatkan berbagai unsur.
- Monitoring dan evaluasi, oleh berbagai pihak.
- Kesetaraan Gender.
Pada dasarnya RKT merupakan Rencana Kerja per tribulan dalam 1 tahun dan sistematikanya tidak jauh berbeda dengan penyusunan RKS, namun RKS dibuat dalam jangka 4 tahun yang meliputi rencana kerja pertahun.
Semoga postingan ini bermanfaat dan jika ada kekurangan dan ketidak sesuaian saya mohon maaf yang sebesar-besarnya tak lupa mohon kritik dan sarannya untuk lebih sempurnanya postingan ini.
thanks.....